| |
Pilihan untuk mengoutsourcing payroll sudah banyak ditempuh oleh perusahaan-perusahaan asing maupun lokal di Indonesia dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Policy Perusahaan tidak memungkinkan untuk menambah karyawan padahal penambahan tersebut dibutuhkan untuk membantu proses administrasi payroll yang komplex.Hal ini disebabkan karena penambahan karyawan akan mengakibatkan perusahaan pasti akan juga memperhatikan kesejahtraan karyawan, jenjang karir , THR, bonus, dll yang biayanya lebih mahal dibanding outsourcing.
- Kerumitan tersendiri akan dihadapi oleh manager payroll dalam membuat laporan akhir tahun pajak pph21 dimana terkadang perusahaan harus mengeluarkan dana exstra kepada konsultan pajak hanya untuk membuat laporan seperti spt 1721, 1721 A, 1721 A1, dll.
- Perusahaan menjadi lebih berkembang sehingga manager payroll dan HR yang tadinya masih mengerjakan pekerjaan detail administrasi payroll dituntut untuk lebih fokus dalam mengelola jenjang karir dan kebutuhan karyawan sehingga pekerjaannya lebih terbebani.
- Perusahaan dapat melakukan penghematan , termasuk pada berkurangnya staff yang dibutuhkan atau berkurangnya waktu yang diperlukan guna mengelola kegiatan administrasi payroll tersebut sehingga hal ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah yang lain bagi bisnis dan kemajuan perusahaan.
- Dengan pilihan outsourcing payroll berarti perusahaan dapat mengakses kepada keahlian vendor yang seyogyanya lebih fokus dan dapat menjalankan kegiatan outsourcing lebih baik karena outsourcing merupakan bisnis utamanya selain didukung oleh staff IT yang memadai.
|
|