Karyawan Kontrak PKWT Berhak Uang Kompensasi

Pemberian kompensasi bagi karyawan kontrak menjadi salah satu keuntungan bagi pekerja yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.


Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat kompensasi setelah berakhirnya masa kontrak.


Kompensasi tersebut tidak diatur dalam UU sebelumnya, yakni UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.


PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.


Hubungan kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.


Jenis pengaturan kategori pekerjaan yang termasuk dalam kategori PKWT sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan menjadi :

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut :

    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.

    2. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

    3. pekerjaan yang bersifat musiman.

    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

    5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.


    Dalam UU Cipta Kerja, pemberian uang kompensasi bagi karyawan PKWT diatur pada Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang menyisipkan Pasal 61 A di antara Pasal 61 dan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Isi aturan tersebut :


    Pasal 61A

    Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.

  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pemerintah kemudian menerbitkan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


Dalam PP tersebut, berakhirnya PKWT dapat dikategorikan dalam dua kelompok :

  1. PKWT yang berakhir sesuai dengan jangka waktu

  2. PKWT diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu berakhir


Artikel ini khusus mengulas kompensasi PKWT yang berakhir sesuai dengan jangka waktu.


Untuk PKWT yang berakhir sesuai dengan jangka waktu, sebelum adanya UU Cipta Kerja, tidak ada kewajiban dari perusahaan untuk memberikan kompensasi. Ketentuan ini kemudian diubah dalam UU Cipta Kerja, sebagaimana diatur pada Pasal 15 dan Pasal 16 PP 35/2021.


Pasal 15

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

  2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

  3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

  4. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

  5. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.


Adapun cara penghitungan kompensasi diatur dalam Pasal 16:

Pasal 16

  1. Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

    2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja (dalam bulan) / 12 x 1 (satu) bulan Upah;

    3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria (dalam bulan) / 12 x 1 (satu) bulan Upah.

  2. Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

  3. Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.

  4. Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.

  5. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

  6. Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.


Aturan tersebut apabila dibuatkan simulasi sebagai berikut :

Contoh: Pekerja PKWT selama 2 tahun, upah Rp 10.000.000 per bulan, periode kontrak 1 Januari 2021- 31 Desember 2022.


  1. PKWT berakhir sesuai jangka waktu pada 31 Desember 2022

    Rumusannya: 24/12 x Rp 10.000.000 = Rp 20.000.000 (diterima 31 Desember 2022)

  2. PKWT diperpanjang selama 1 tahun, dengan tanggal akhir 31 Desember 2023

    Rumusannya: 12/12 x Rp 10.000.000 = Rp 10.000.000 (diterima 31 Desember 2023)


Namun, penghitungan kompensasi akan berbeda bagi karyawan yang periode kerjanya dimulai sebelum 2 November 2020.


Pasalnya, kompensasi ini mulai berlaku untuk PKWT yang perhitungannya dimulai sejak 2 November 2020 (tanggal diundangkannya UU Cipta Kerja).


Hal itu diatur dalam Pasal 64 Ketentuan Penutup PP 35/2012, isinya :

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku :

  1. uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan

  2. besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.


Aturan tersebut jika disederhanakan, maka :

  1. Jika per 2 Februari 2021 (tanggal PP mulai berlaku) status karyawan PKWT masih aktif, maka dia berhak atas uang kompensasi di akhir kontrak

  2. Perhitungan masa kerja karyawan PKWT dihitung sejak 2 November 2020 (tanggal UU Cipta Kerja mulai berlaku).


Apabila dibuatkan simulasi sebagai berikut :

Contoh: Pekerja PKWT selama 2 tahun, upah Rp 12.000.000 per bulan, periode kontrak 2 Januari 2020 - 1 Januari 2022


  1. Jika PKWT berakhir sesuai jangka waktu pada 1 Januari 2022

    Untuk 2020 hanya dihitung 2 bulan (sejak 2 November 2020) ditambah 12 bulan untuk 2021 sehingga total 14 bulan

    Rumusannya: 14/12 x Rp 12.000.000 = Rp 14.000.000 (diterima 1 Januari 2022)

  2. Jika PKWT diperpanjang selama 1 tahun hingga 1 Januari 2023 Rumusannya: 12/12 x Rp 12.000.000 = Rp 12.000.000 (diterima 1 Januari 2023)